BAB I
P E N D A H U L U A N
A.
Latar
Belakang
Pendidikan
kewarganegaraan adalah konsep multidimensional yang dimaksudkan untuk
meletakkan dasar-dasar pengetahuan tentang masyarakat politik, tentang
persiapan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses politik secara
menyeluruh, dan secara umum tentang apa itu warga negara dan bagaimana
mewujudkan warga negara yang baik, demokratis, dan berkeadaban.
Rambu-rambu mata kuliah
Pengembangan Kepribadian, termasuk didalamnya Pendidikan Kewarganegaraan diatur
dalam Keputusan Dirjen DIKTI No. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu mata
kuliah Pengembangan Kepribadian. Setelah lahirnya Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional yang baru (UU No. 20 tahun 2003), dan telah diamandemennya
UUD 1945 sebanyak empat kali, tentu berdampak berupa terjadinya perubahan sistem
ketatanegaraan Indonesia. Kondisi faktual yang demikian ini kemudian dipandang
perlu menyempurnakan rambu-rambu mata kuliah pengembangan kepribadian.Kemudian
lahirlah Keputusan Dirjen DIKTI No. 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian.
Dihapusnya mata kuliah
Pendidikan Kewiraan, dan selanjutnya diganti dengan mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan memiliki makna strategis.Terutama ubtuk membangun demokrasi dan
masyarakat madani.Cara paling strategis untuk membangun masyarakat demokrasi
dan masyarakat madani ialah menyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education).
Oleh karenaitu, kami sebagai
mahasiswa The Agent of change berusaha merangkaikan mengenai ilmu Pendidikan
Kewarganegaraan. Adapun yang kami bahas dalam makalah ini adalah pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan, sejarah singkat Pendidikan Kewarganegaraan, tujuan
dan kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan, dan objek pembahasan Pendidikan
Kewarganegaraan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ?
2.
Bagaimana
sejarah singkat Pendidikan Kewarganegaraan?
3. Apa tujuan dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan?
4. Bagaimana objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian Pendidikan Kewarganegaraan.
2.
Untuk mengetahui
sejarah singkat Pendidikan Kewarganegaraan .
3.
Untuk
mengetahui tujuan dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan .
4.
Untuk
mengetahui objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan.
D.
Manfaat
Ø
Bagi
masyarakat dan pembaca
Sebagai sarana untuk
menyampaikan mengenai pengetahuan pendidikan kewarganegaraan yang hampir kurang
dipahami oleh masyarakat Indonesia.
Ø
Bagi penulis
Sebagai wahana untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai
pendidikan kewarganegaraan.
BAB
II
P E M B A H A S A N
A.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian
pendidikan kewarganegaraan
menurut Undang-undang Sisdiknas
ialah merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan
kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa
dan negara. Didalam penjelasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,
disebutkan, bahwa “pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air”.
Pendidikan kewarganegaraan adalah konsep multidimensional
yang dimaksudkan untuk meletakkan dasar-dasar pengetahuan tentang masyarakat
politik, tentang persiapan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses
politik secara menyeluruh, dan secara umum tentang apa itu warga negara dan
bagaimana mewujudkan warga negara yang baik, demokratis, dan berkeadaban.
Rumpun keilmuan pendidikan kewarganegaraan bersifat interdisiplner(antar bagian) bukan
bidang kajian monodisipliner. Artinya pendidikan kewarganegaraan dibangun dari
kumpulan pengetahuan yag diambil dari berbagai disiplin ilmu, meliputi ilmu
hokum, ilmu politik, sosiologi, administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan,
sejarah perjuangan bangsa dan ilmu filsafat. Sifat interdisipliner ini sebagai
“keunggulan” dan sekaligus “kelemahan” Pendidikan Kewarganegaraan.Dikatakan
sebagai keunggulan, sebab kajiannya menjadi lebih utuh (komprehensif), lebih sistematik, dan tidak terkungkung oleh
pandangan yang sempit.Sebaliknya dikatakan sebagai kelemahan karena kajiannya
menjadi tidak spesifik sebagaimana menjadi watak disiplin keilmuan tertentu,
sehingga mungkin saja tidak memiliki visi keilmuan yang jelas.
B.
Sejarah
Singkat Pendidikan Kewarganegaraan
Sebelum
adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di
lingkungan Perguruan Tinggi telah diajarkan mata kuliah Kewiraan (Pendidikan
Kewiraan), atas dasar Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam Nomor:
022/U/1973 dan Kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 Desember 1973 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Kewiraan dan Perwira Cadangan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Tujuannya adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan: (a) kecintaan pada tanah
air; (b) kesadaran berbangsa dan bernegara; (c) keyakinan akan ideologi Negara Pancasila;
(d) rela berkorban untuk Negara dan bangsa. Untuk mewujudkan maksud dan tujuan
tersebut maka materi sajiannya; (1) Wawasan Nusantara; (2) Ketahanan Nasional;
(3) Politik Nasional dan Strategi Nasional; (4) Politik dan Strategi Pertahanan
Keamanan; dan (5) Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Sebagai tindak lanjut dari SKB
tersebut, maka sejak tahun 1974, atas dasar Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 0228/U/1974, Pendidikan Kewiraan menjadi mata kuliah wajib di
lingkungan Perguruan Tinggi.
Terbitnya Undang-Undang No. 20 tahun 1982
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, membawa dampak
bagi penyelenggaraan pendidikan Kewiraan sebagi bagian dari mata kuliah umum
(MKDU). Untuk pemberdayaan pemberian mata kuliah pendidikan Kewiraan, maka
perlu adanya kerja sama dalam pembinaan pendidikan Kewiraan di lingkungan
Perguruan Tinggi. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya Surat Keputusan
Bersama Mendikbud dan Menhankam No. 061/U/1985 dan Nomor Kep/002/II/1985,
tanggal 1 februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan pendidikan Kewiraan
di lingkungan Perguruan Tinggi.
Pendidikan Kewiraan kemudian
dihapuskan pada tahun 2000, kemudian diganti dengan mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang dikelompokkan sebagai mata kuliah pengembangan
kepribadian. Keputusan Dirjen Dikti Nomor: 267/DIKTI/Kep/2000, menyebutkan
bahwa mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN) merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam susunan kurikulum inti
perguruan tinggi di Indonesia. Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Rambu-rambu mata kuliah
Pengembangan Kepribadian, termasuk didalamnya Pendidikan Kewarganegaraan diatur
dalam Keputusan Dirjen DIKTI No. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu mata
kuliah Pengembangan Kepribadian. Setelah lahirnya Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional yang baru (UU No. 20 tahun 2003), dan telah diamandemennya
UUD 1945 sebanyak empat kali, tentu berdampak berupa terjadinya perubahan
sistem ketatanegaraan Indonesia. Kondisi faktual yang demikian ini kemudian
dipandang perlu menyempurnakan rambu-rambu mata kuliah pengembangan
kepribadian.Kemudian lahirlah Keputusan Dirjen DIKTI No. 43/Dikti/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
Dihapusnya mata kuliah
Pendidikan Kewiraan, dan selanjutnya diganti dengan mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan memiliki makna strategis.Terutama ubtuk membangun demokrasi dan
masyarakat madani.Cara paling strategis untuk membangun masyarakat demokrasi
dan masyarakat madani ialah menyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education).
Masyarakat madani merupakan
konsep yang kompleks, karena didalamnya terkandung relasi-relasi social yang
beradab yang hendak ditransformasikan dalam kehidupan social
sehari-hari.Didalamnya terdapat konsep masyarakat, hokum, demokrasi,
pemerintahan dan kenegaraan, keterbukaan, perubahan sosial, kebudayaan, dan
lain-lain dalam relasi-relasi dan struktur social.
C.
Tujuan dan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 38/Dikti/Kep/2002, adalah
untuk:
1.
Mengantarkan peserta didik
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
2.
Menumbuhkembangkan wawasan
kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal
sebagai ketahanan nasional.
3.
Menumbuhkembangkan peserta
didik untuk mempunyai pola sikap dan pola piker yang komprehensif, integral
pada segenap aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan Keputusan Dirjen
Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan
pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi tidak dirumuskan secara jelas,
hanya dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi, yang dapat diuraikan sebagai
berikut:
Visi Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan
penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan
kepribadian sebagai manusia seutuhnya.Hal ini berdasarkan pada realitas yang
dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi
intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan
bangsanya.
Misi Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral.
Visi dan Misi tersebut
kemudian dijabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan,
yaitu agar mahasiswa memiliki pengetahuan tentang nilai-nilai Pendidikan
Kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan
sehari-hari. Mahasiswa memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; memiliki
kepribadian yang mantap; berpikir kritis; bersikap rasional, etis, estetis, dan
dinamis; berpandangan luas; dan bersikap demokratis yang berkeadaban. Sedangkan
Kompetensi Dasarnya adalah menjadikan mahasiswa menjadi ilmuwan dan
professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang
berkeadaban; menjadi warga negara yang memiliki daya saing; berdisiplin; dan
berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan system
nilai Pancasila.
Pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan dilaksanakan dengan berbasis kompetensi.Aspek-aspek kompetensi
yang merupakan struktur keilmuan PKN, yaitu mencakup pengetahuan
kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan
kewarganegaraan (civic skills), dan
watak atau karakter kewarganegaraan (civic
disposition). Cakupan aspek-aspek kompetensi dalam pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan dapat digambarkan seperti pada diagram berikut ini.
Warga Negara yang baik
(berpengetahuan, terampil dan
berwatak
|
Pengetahuan Kewarganegaraan
|
Watak Kewarganegaraan
|
Keterampilan Kewarganegaraan
|
Diagram:
Aspek-aspek kompetensi dalam Pendidikan
Kewarganegaraan
Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge)merupakan meteri
substansi yang harus diketahui oleh warga Negara berkaitan dengan hak dan
kewajiban sebagai warga negara dan pengetahuan yang mendasar tentang struktur
dan system politik, pemerintahan dan system ideal sebagaimana terdokumentasi
dalam Pancasila dan UUD 1945, maupun yang telah menjadi konvensi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta nilai-nilai universal dalam masyarakat
demokratis, dan cara-cara kerja sama untuk mewujudkan kemajuan bersama, serta
hudup berdampingan secara damai dalam masyarakat internasional.
Aspek kompetensi Pengetahuan
Kewarganegaraan (civic knowledge)menyangkut
kemampuan akademik keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep
politik, hokum dan moral.Dengan demikian mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan merupakan bidang kajian multidisipliner. Secara lebih
terperinci, materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak
dan tanggung jawab warga negara, HAM, prinsip-prinsip dan proses demokrasi,
lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintah
berdasarkan hokum (rule of law), dan
peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan
norma-norma dalam masyarakat.
Keterampilan Kewarganegaraan (civic skills) merupakan keterampilan
yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, agar pengetahuan yang
diperoleh menjadi suatu yang bermakna, karena dapat dimanfaatkan dalam
menghadapi masaah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara.Aspek keterampilan
kewarganegaraan (civic skills)
meliputi keterampilan intelektual (intelektual
skills)dan keterampilan berpartisipasi (participatory
skills)dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh keterampilan
intelektual adalah keterampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, misalnya merancang dialog dengan
DPRD. Contoh keterampilan berpartisipasi adalah keterampilan menggunakan hak
dan kewajibannya dibidang hukum, misalnya segera melapor kepada polisi atas
terjaddinya kejahatan yang diketahui.
Karakter kewarganegaraan (civic diposition)merupakan sifat-sifat
yang harus dimiliki setiap warga negara untuk mendukung efektifitas partisipasi
politik, berfungsinya system politik yang sehat, berkembangnnya martabat dan
harga diri dan kepentingan umum.Watak/ karakter kewarganegaraan (civic diposition)sesungguhnya merupakan
dimensi yang paling substansif dan esensial dalam mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan.Dimensi watak/karakter kewarganegaraan dapat dipandang sebagai
“muara” dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya. Dengan demikin
karakteristik pembelajaran pendidikan kewarganegaraan menekankan pada dimensi
watak, karakter, sikap dan potensi lain yang bersifat afektif.
Pendidikan kewarganegaraan
yang berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas dan penuh tanggung
jawab mahasiswa dengan perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
2.
Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
3.
Bersikap rasional, dinamis
dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4.
Bersifat professional yang
dijiwai oleh kesadaran bela negara
5.
Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan , bangsa dan
negara.
Kompetensi
lulusan pendidikan kewarganegaraan merupakan seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab warga negara dalam berhubungan dengan negara dan memecahkan
berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan
konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.Sifat cerdas
yang dimaksud tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan
bertindak.Sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik
dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya.
Pendidikan
kewarganegaraan diberikan dengan maksud agar warga negara memiliki wawasan
kebangsaan, rasa dan semangat kebangsaan, serta wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara, serta memiliki pola pikir, pola sekap dan perilaku, berupa
pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D.
Objek
Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan mempunyai objek material dan objek formal.Objek material
pendidikan kewarganegaraan adalah warga negara dan menyangkut berbagai aspek
yang melekat pada diri warga negara tersebut.Objek formal pendidikan
kewarganegaraan setidak-tidaknya menggunakan pendekatan atau sudut pandang
pendidikan dan konstitusi.Konstitusi itu sendiri merupakan salah satu aspek
hukum tata negara dan ilmu politik.Objek formal ini mencakup dua segi, yaitu
segi hubungan antara warga negara dan negara (termasuk hubungan antar warga
negara), dan segi pembelaan negara.Bila memperhatikan hal itu, maka pembahasan
pendidikan kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam
hubungannya dengan Negara Indonesia dan pada upaya pembelaan Negara Indonesia.
Untuk
menjadikan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di kelas lebih berdaya, maka
dalam kemasan pembelajarannya menggunakan pendekatan kompetensi.Kompetensi
disini diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap mampu
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Salah satu
peluang dalam mengembangkan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia ialah
melalui lembaga perguruan tinggi karena lembaga tersebut memiliki aksese yang
kuat ditengah masyarakat dalam rangka melakukan pendidikan politik bagi warga
negaranya.
BAB III
P E N U T U
P
A.
Kesimpulan
1. Pendidikan
kewarganegaraan adalah konsep multidimensional yang dimaksudkan untuk
meletakkan dasar-dasar pengetahuan tentang masyarakat politik, tentang
persiapan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses politik secara
menyeluruh, dan secara umum tentang apa itu warga negara dan bagaimana
mewujudkan warga negara yang baik, demokratis, dan berkeadaban.
2.
Sebelum
adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di
lingkungan Perguruan Tinggi telah diajarkan mata kuliah Kewiraan (Pendidikan
Kewiraan). Dan setelah dihapusnya mata kuliah Pendidikan Kewiraan, dan
selanjutnya diganti dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan memiliki
makna strategis. Terutama ubtuk membangun demokrasi dan masyarakat madani. Cara
paling strategis untuk membangun masyarakat demokrasi dan masyarakat madani
ialah menyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).
3.
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 38/Dikti/Kep/2002, adalah
untuk: mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk
bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku untuk cinta tanah
air Indonesia; menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan
bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional; menumbuhkembangkan
peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola piker yang komprehensif,
integral pada segenap aspek kehidupan nasional. Dan berdasarkan Keputusan
Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006,
tujuan pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi tidak dirumuskan secara
jelas, hanya dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi.
4.
Pendidikan kewarganegaraan mempunyai objek
material dan objek formal. Objek material pendidikan kewarganegaraan adalah
warga negara dan menyangkut berbagai aspek yang melekat pada diri warga negara
tersebut. Dan objek formal mencakup dua
segi, yaitu segi hubungan antara warga negara dan negara (termasuk hubungan
antar warga negara), dan segi pembelaan negara.
B.
Saran
Perlu adanya
penyebaran kepada seluruh masyarakat Indonesia mengenai Pendidikan
Kewarganegaraan, sehingga bukan hanya masyarakat yang mengenyam pendidikan yang
mengetahui Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi seluruh lapisan masyarakat.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking