Donderdag 06 Junie 2013

Pendidikan Kewarganegaraan


BAB I
P  E N D A H U L U A N
A.      Latar Belakang

            Pendidikan kewarganegaraan adalah konsep multidimensional yang dimaksudkan untuk meletakkan dasar-dasar pengetahuan tentang masyarakat politik, tentang persiapan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses politik secara menyeluruh, dan secara umum tentang apa itu warga negara dan bagaimana mewujudkan warga negara yang baik, demokratis, dan berkeadaban.
Rambu-rambu mata kuliah Pengembangan Kepribadian, termasuk didalamnya Pendidikan Kewarganegaraan diatur dalam Keputusan Dirjen DIKTI No. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu mata kuliah Pengembangan Kepribadian. Setelah lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru (UU No. 20 tahun 2003), dan telah diamandemennya UUD 1945 sebanyak empat kali, tentu berdampak berupa terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Kondisi faktual yang demikian ini kemudian dipandang perlu menyempurnakan rambu-rambu mata kuliah pengembangan kepribadian.Kemudian lahirlah Keputusan Dirjen DIKTI No. 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.

Dihapusnya mata kuliah Pendidikan Kewiraan, dan selanjutnya diganti dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan memiliki makna strategis.Terutama ubtuk membangun demokrasi dan masyarakat madani.Cara paling strategis untuk membangun masyarakat demokrasi dan masyarakat madani ialah menyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).

Oleh karenaitu, kami sebagai mahasiswa The Agent of change berusaha merangkaikan mengenai ilmu Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun yang kami bahas dalam makalah ini adalah pengertian Pendidikan Kewarganegaraan, sejarah singkat Pendidikan Kewarganegaraan, tujuan dan kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan, dan objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan.
B.      Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ?
2.    Bagaimana sejarah singkat Pendidikan Kewarganegaraan?
3.    Apa tujuan dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan?
4.    Bagaimana objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan?
C.      Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian Pendidikan Kewarganegaraan.
2.    Untuk mengetahui sejarah singkat Pendidikan Kewarganegaraan .
3.    Untuk mengetahui tujuan dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan .
4.    Untuk mengetahui objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan.

D.     Manfaat
Ø  Bagi masyarakat dan pembaca
Sebagai  sarana untuk menyampaikan mengenai pengetahuan pendidikan kewarganegaraan yang hampir kurang dipahami oleh masyarakat Indonesia.

Ø  Bagi penulis
Sebagai wahana untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai pendidikan kewarganegaraan.
BAB II
P E M B A H A S A N

A.     Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

            Pengertian  pendidikan kewarganegaraan  menurut  Undang-undang Sisdiknas ialah merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara  dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Didalam penjelasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan, bahwa “pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.

            Pendidikan kewarganegaraan adalah konsep multidimensional yang dimaksudkan untuk meletakkan dasar-dasar pengetahuan tentang masyarakat politik, tentang persiapan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses politik secara menyeluruh, dan secara umum tentang apa itu warga negara dan bagaimana mewujudkan warga negara yang baik, demokratis, dan berkeadaban.

            Rumpun keilmuan pendidikan kewarganegaraan bersifat interdisiplner(antar bagian) bukan bidang kajian monodisipliner. Artinya pendidikan kewarganegaraan dibangun dari kumpulan pengetahuan yag diambil dari berbagai disiplin ilmu, meliputi ilmu hokum, ilmu politik, sosiologi, administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu filsafat. Sifat interdisipliner ini sebagai “keunggulan” dan sekaligus “kelemahan” Pendidikan Kewarganegaraan.Dikatakan sebagai keunggulan, sebab kajiannya menjadi lebih utuh (komprehensif), lebih sistematik, dan tidak terkungkung oleh pandangan yang sempit.Sebaliknya dikatakan sebagai kelemahan karena kajiannya menjadi tidak spesifik sebagaimana menjadi watak disiplin keilmuan tertentu, sehingga mungkin saja tidak memiliki visi keilmuan yang jelas.

B.     Sejarah Singkat Pendidikan Kewarganegaraan
                Sebelum adanya  mata  kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di lingkungan Perguruan Tinggi telah diajarkan mata kuliah Kewiraan (Pendidikan Kewiraan), atas dasar Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam Nomor: 022/U/1973 dan Kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 Desember 1973 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Perwira Cadangan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan: (a) kecintaan pada tanah air; (b) kesadaran berbangsa dan bernegara; (c) keyakinan akan ideologi Negara Pancasila; (d) rela berkorban untuk Negara dan bangsa. Untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut maka materi sajiannya; (1) Wawasan Nusantara; (2) Ketahanan Nasional; (3) Politik Nasional dan Strategi Nasional; (4) Politik dan Strategi Pertahanan Keamanan; dan (5) Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat  Semesta. Sebagai tindak lanjut dari SKB tersebut, maka sejak tahun 1974, atas dasar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0228/U/1974, Pendidikan Kewiraan menjadi mata kuliah wajib di lingkungan Perguruan Tinggi.
Terbitnya Undang-Undang No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, membawa dampak bagi penyelenggaraan pendidikan Kewiraan sebagi bagian dari mata kuliah umum (MKDU). Untuk pemberdayaan pemberian mata kuliah pendidikan Kewiraan, maka perlu adanya kerja sama dalam pembinaan pendidikan Kewiraan di lingkungan Perguruan Tinggi. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam No. 061/U/1985 dan Nomor Kep/002/II/1985, tanggal 1 februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan pendidikan Kewiraan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Pendidikan Kewiraan kemudian dihapuskan pada tahun 2000, kemudian diganti dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang dikelompokkan sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian. Keputusan Dirjen Dikti Nomor: 267/DIKTI/Kep/2000, menyebutkan bahwa mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia. Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Rambu-rambu mata kuliah Pengembangan Kepribadian, termasuk didalamnya Pendidikan Kewarganegaraan diatur dalam Keputusan Dirjen DIKTI No. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu mata kuliah Pengembangan Kepribadian. Setelah lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru (UU No. 20 tahun 2003), dan telah diamandemennya UUD 1945 sebanyak empat kali, tentu berdampak berupa terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Kondisi faktual yang demikian ini kemudian dipandang perlu menyempurnakan rambu-rambu mata kuliah pengembangan kepribadian.Kemudian lahirlah Keputusan Dirjen DIKTI No. 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.

Dihapusnya mata kuliah Pendidikan Kewiraan, dan selanjutnya diganti dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan memiliki makna strategis.Terutama ubtuk membangun demokrasi dan masyarakat madani.Cara paling strategis untuk membangun masyarakat demokrasi dan masyarakat madani ialah menyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).

Masyarakat madani merupakan konsep yang kompleks, karena didalamnya terkandung relasi-relasi social yang beradab yang hendak ditransformasikan dalam kehidupan social sehari-hari.Didalamnya terdapat konsep masyarakat, hokum, demokrasi, pemerintahan dan kenegaraan, keterbukaan, perubahan sosial, kebudayaan, dan lain-lain dalam relasi-relasi dan struktur social.

C.      Tujuan dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 38/Dikti/Kep/2002, adalah untuk:
1.      Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
2.      Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional.
3.      Menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola piker yang komprehensif, integral pada segenap aspek kehidupan nasional.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti  No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi tidak dirumuskan secara jelas, hanya dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Visi Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadian sebagai manusia seutuhnya.Hal ini berdasarkan pada realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.

Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.

Visi dan Misi tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu agar mahasiswa memiliki pengetahuan tentang nilai-nilai Pendidikan Kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Mahasiswa memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis; bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis; berpandangan luas; dan bersikap demokratis yang berkeadaban. Sedangkan Kompetensi Dasarnya adalah menjadikan mahasiswa menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warga negara yang memiliki daya saing; berdisiplin; dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan system nilai Pancasila.

Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dilaksanakan dengan berbasis kompetensi.Aspek-aspek kompetensi yang merupakan struktur keilmuan PKN, yaitu mencakup pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic disposition). Cakupan aspek-aspek kompetensi dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat digambarkan seperti pada diagram berikut ini.




Warga Negara yang baik (berpengetahuan,  terampil dan berwatak
Pengetahuan Kewarganegaraan
Watak  Kewarganegaraan
Keterampilan  Kewarganegaraan
 














Diagram:
Aspek-aspek kompetensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan

Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge)merupakan meteri substansi yang harus diketahui oleh warga Negara berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan pengetahuan yang mendasar tentang struktur dan system politik, pemerintahan dan system ideal sebagaimana terdokumentasi dalam Pancasila dan UUD 1945, maupun yang telah menjadi konvensi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta nilai-nilai universal dalam masyarakat demokratis, dan cara-cara kerja sama untuk mewujudkan kemajuan bersama, serta hudup berdampingan secara damai dalam masyarakat internasional.



Aspek kompetensi Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge)menyangkut kemampuan akademik keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hokum dan moral.Dengan demikian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang kajian multidisipliner. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warga negara, HAM, prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintah berdasarkan hokum (rule of law), dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.

Keterampilan Kewarganegaraan (civic skills) merupakan keterampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, agar pengetahuan yang diperoleh menjadi suatu yang bermakna, karena dapat dimanfaatkan dalam menghadapi masaah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara.Aspek keterampilan kewarganegaraan (civic skills) meliputi keterampilan intelektual (intelektual skills)dan keterampilan berpartisipasi (participatory skills)dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh keterampilan intelektual adalah keterampilan dalam merespon berbagai persoalan  politik, misalnya merancang dialog dengan DPRD. Contoh keterampilan berpartisipasi adalah keterampilan menggunakan hak dan kewajibannya dibidang hukum, misalnya segera melapor kepada polisi atas terjaddinya kejahatan yang diketahui.

Karakter kewarganegaraan (civic diposition)merupakan sifat-sifat yang harus dimiliki setiap warga negara untuk mendukung efektifitas partisipasi politik, berfungsinya system politik yang sehat, berkembangnnya martabat dan harga diri dan kepentingan umum.Watak/ karakter kewarganegaraan (civic diposition)sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substansif dan esensial dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.Dimensi watak/karakter kewarganegaraan dapat dipandang sebagai “muara” dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya. Dengan demikin karakteristik pembelajaran pendidikan kewarganegaraan menekankan pada dimensi watak, karakter, sikap dan potensi lain yang bersifat afektif.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas dan penuh tanggung jawab mahasiswa dengan perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
3.      Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4.      Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan , bangsa dan negara.

Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan merupakan seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab warga negara dalam berhubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.Sifat cerdas yang dimaksud tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak.Sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya.

Pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan maksud agar warga negara memiliki wawasan kebangsaan, rasa dan semangat kebangsaan, serta wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara, serta memiliki pola pikir, pola sekap dan perilaku, berupa pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D.     Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan mempunyai objek material dan objek formal.Objek material pendidikan kewarganegaraan adalah warga negara dan menyangkut berbagai aspek yang melekat pada diri warga negara tersebut.Objek formal pendidikan kewarganegaraan setidak-tidaknya menggunakan pendekatan atau sudut pandang pendidikan dan konstitusi.Konstitusi itu sendiri merupakan salah satu aspek hukum tata negara dan ilmu politik.Objek formal ini mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara warga negara dan negara (termasuk hubungan antar warga negara), dan segi pembelaan negara.Bila memperhatikan hal itu, maka pembahasan pendidikan kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam hubungannya dengan Negara Indonesia dan pada upaya pembelaan Negara Indonesia.

Untuk menjadikan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di kelas lebih berdaya, maka dalam kemasan pembelajarannya menggunakan pendekatan kompetensi.Kompetensi disini diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Salah satu peluang dalam mengembangkan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia ialah melalui lembaga perguruan tinggi karena lembaga tersebut memiliki aksese yang kuat ditengah masyarakat dalam rangka melakukan pendidikan politik bagi warga negaranya.
                 
                 

BAB III
P E N U T U P 
A.      Kesimpulan
1.      Pendidikan kewarganegaraan adalah konsep multidimensional yang dimaksudkan untuk meletakkan dasar-dasar pengetahuan tentang masyarakat politik, tentang persiapan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses politik secara menyeluruh, dan secara umum tentang apa itu warga negara dan bagaimana mewujudkan warga negara yang baik, demokratis, dan berkeadaban.
2.      Sebelum adanya  mata  kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di lingkungan Perguruan Tinggi telah diajarkan mata kuliah Kewiraan (Pendidikan Kewiraan). Dan setelah dihapusnya mata kuliah Pendidikan Kewiraan, dan selanjutnya diganti dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan memiliki makna strategis. Terutama ubtuk membangun demokrasi dan masyarakat madani. Cara paling strategis untuk membangun masyarakat demokrasi dan masyarakat madani ialah menyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).
3.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 38/Dikti/Kep/2002, adalah untuk: mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia; menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional; menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola piker yang komprehensif, integral pada segenap aspek kehidupan nasional. Dan berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti  No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi tidak dirumuskan secara jelas, hanya dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi.

4.      Pendidikan kewarganegaraan mempunyai objek material dan objek formal. Objek material pendidikan kewarganegaraan adalah warga negara dan menyangkut berbagai aspek yang melekat pada diri warga negara tersebut. Dan objek formal  mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara warga negara dan negara (termasuk hubungan antar warga negara), dan segi pembelaan negara.


B.      Saran 
Perlu adanya penyebaran kepada seluruh masyarakat Indonesia mengenai Pendidikan Kewarganegaraan, sehingga bukan hanya masyarakat yang mengenyam pendidikan yang mengetahui Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi seluruh lapisan masyarakat.





Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking